Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengusulkan adanya fraksi gabungan untuk mengakomodasi partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Menurutnya, fraksi gabungan ini merupakan salah satu solusi untuk mencegah terbuangnya suara rakyat dalam pemilihan umum. Ia juga mengusulkan adanya mekanisme stembus accoord bagi partai politik yang tidak mencapai ambang batas tersebut. Sebab dalam Pemilu 2024, terdapat sekitar 17,3 persen suara yang merupakan akumulasi dari partai politik yang gagal lolos ke DPR. Stembus accoord adalah penggabungan sisa suara antara partai politik peserta pemilu. Artinya, calon yang akan mendapat kursi hasil stembus accord diputuskan berdasarkan kesepakatan antar partai politik. (kompas-tbu)




