Polisi menetapkan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada April lalu. Kecelakaan tersebut menewaskan 16 orang dan menyebabkan 107 lainnya mengalami luka-luka. Polda Metro Jaya menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa 54 saksi, serta menganalisis rekaman CCTV dan data perjalanan kereta. Penyidik menilai terdapat persoalan pada pengereman yang dilakukan masinis saat kereta mendekati titik tabrakan. AN dijerat Undang-Undang Perkeretaapian dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.




