OJK terbitkan  POJK No. 9 Tahun 2026

OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Penerbitan POJK 9 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya OJK meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental, serta mendukung penguatan pengawasan berbasis teknologi terhadap kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. POJK 9 Tahun 2026 mengatur penyampaian laporan insidental oleh pihak-pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan ke OJK melalui Sistem Pelaporan OJK. Pengaturan itu mencakup antara lain kewajiban penyampaian laporan, tata cara penyampaian laporan, koreksi laporan, serta mekanisme pelaporan dalam kondisi tertentu. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *