Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, wacana ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen dan mekanisme pencalonan presiden yang harus didukung minimal dua partai politik maupun fraksi masih sebatas pembicaraan informal. Puan mengatakan, kedua wacana itu belum jadi pembahasan resmi di DPR yang segera melaksanakan penyusunan dan pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. Menurut Puan, pembahasan resmi mengenai ketentuan tersebut nantinya akan dilakukan di DPR, setelah RUU Pemilu mulai dilaksanakan di Komisi dua. PDI-P siap untuk selalu ikut bicara. Puan mengatakan, partainya telah diajak berbicara mengenai wacana ambang batas parlemen 5 persen. Namun pembicaraan itu tidak dilakukan dalam forum pertemuan pimpinan partai koalisi pemerintah beberapa waktu lalu. ( tbu )




