Wacana pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden lewat revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu nampaknya belum benar-benar redup. Setelah sempat disinggung Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman, kini wacana itu juga disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Padahal, isu yang disinggung Benny itu sebelumnya sempat ramai-ramai dibantah fraksi di DPR maupun pemerintah. Kala itu, ada isu skenario pencalonan presiden hanya bisa dilakukan oleh minimal tiga partai parlemen. Hal yang hampir sama kini juga disampaikan Paloh meski tak persis sama. Paloh mengaku mendengar, lewat RUU Pemilu, pencalonan presiden hanya bisa dilakukan minimal dua partai parlemen. Menurut Paloh, usulan itu bahkan sama dengan aturan yang saat ini berlaku lewat ambang batas pencalonan presiden 20 persen dan sebelum ada putusan MK yang telah menghapusnya. Meski begitu, dia menegaskan NasDem tak keberatan. ( tbu )




