Kementerian Kesehatan mendukung penguatan aturan peredaran rokok elektronik atau vape untuk mencegah penyalahgunaan zat berbahaya dan narkotika, terutama dikalangan generasi muda. Perhatian terhadap peredaran vape menguat setelah Badan Narkotika Nasional BNN menemukan 26 kasus penyalahgunaan vape di sejumlah wilayah di Indonesia sepanjang 2026.( tbu )




