OJK

OJK telah mencabut izin usaha modal ventura dari Lima Ventura pada tanggal 23 Mei 2022. Setelah dicabut izinnya, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tak hanya itu, perusahaan juga wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang serta memberikan informasi secara jelas ke pasangan usaha dan/atau debitur mengenai mekanisme pembayaran angsuran. Lima Ventura beralamat pusat di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *