Presiden Prabowo Subianto memperketat pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk dengan alasan kearifan lokal. Kebijakan tersebut ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Senin 31 agustus pekan lalu. Inpres itu juga mengatur bahwa pembukaan lahan untuk kepentingan kearifan lokal harus memenuhi beberapa persyaratan.( tbu )




