Kementerian ESDM menaikkan listrik para pelanggan dengan golongan R2 dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA, golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas dan golongan kantor pemerintahan. Kenaikan tarif untuk golongan R2 dan R3 dengan daya 3500 VA sampai 6600 VA sekitar 17 koma 64 persen. Sementara kenaikan tarif untuk kantor pemerintahan sekitar 36 koma 6 persen. Kenaikan tarif tersebut akan mulai diterapkan 1 Juli 2022. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, sejak tahun 2017 sampai saat ini tidak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah juga tidak menaikkan tarif untuk sektor industri dan bisnis. ( tbu )



