RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran resmi mendapat lampu hijau dari DPR RI untuk menjadi RUU usul DPR RI. Revisi aturan ini akan menjadi dasar pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah, termasuk terkait perkembangan platform digital. Selanjutnya, rancangan tersebut dapat memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah.( tbu )




