Bursa Efek Indonesia, menunda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang semula dijadwalkan berlangsung tanggal 15 September 2026, lantaran masih menunggu aturan demutualisasi diterbitkan. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, penundaan dilakukan akibat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Demutualisasi BEI masih dalam proses penyelesaian. Untuk itu, BEI terus berkoordinasi intensif dengan OJK untuk memastikan proses demutualisasi berjalan matang dan sesuai ketentuan, mengingat langkah tersebut berdampak terhadap tata kelola BEI dalam jangka panjang. Setelah Peraturan OJK diterbitkan, maka BEI akan segera menyampaikan jadwal baru RUPS Luar Biasa kepada publik. Dengan demikian, nantinya pelaksanaan RUPS Luar Biasa yang berkaitan dengan demutualisasi akan menyesuaikan ketentuan dalam aturan tersebut. ( ben )




