Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Salah satu poin aturan dalam instruksi itu adalah dilarang membuka lahan dengan cara membakar. Kemendagri juga mengimbau pemerintah daerah untuk mewaspadai potensi bahaya kebakaran di lokasi tempat pemrosesan akhir sampah. Berdasarkan penelusuran, BNPB beberapa kali melihat adanya kejadian TPA terbakar. Pemerintah daerah juga diimbau untuk melakukan tindakan pencegahan dengan cara pembasahan lahan ketika ada ditemukan atau berpotensi ditemukan api, baik di TPA atau tempat lain. Warga juga dipastikan untuk tidak melakukan pembakaran sampah di sekitar lingkungan tempat tinggal. ( tbu )




