Apple menghadapi gugatan senilai 2,7 miliar dolar amerika atau setara 43 triliun rupiah di Inggris terkait fitur privasi App Tracking Transparency atau ATT. Gugatan itu diajukan atas nama pengembang aplikasi yang menilai Apple memberikan keuntungan tidak adil kepada bisnis iklannya sendiri dengan menerapkan aturan privasi yang lebih ketat ke pengembang pihak ketiga. Gugatan diajukan ke Competition Appeal Tribunal di London oleh firma hukum Hausfeld. Perkara ini menggunakan mekanisme gugatan kelompok dan mewakili ribuan pengembang aplikasi di Inggris. Perkara tersebut dipimpin Ann Pope, mantan pejabat senior Competition and Markets Authority Inggris. Pope menilai kebijakan Apple telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan yang bergantung pada perusahaan itu sebagai pengelola utama ekosistem aplikasi. ( tbu )




