Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi, resmi menerbitkan aturan yang melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak. Aturan tersebut mewajibkan seluruh operator seluler di Indonesia memberikan perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibeli pelanggan. Operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, diberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi. Dengan ketentuan tersebut, operator memiliki waktu sekitar satu bulan sejak aturan diterbitkan untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban terkait perlindungan sisa kuota internet. ( ben )




