Pemerintah tetapkan aturan baru  DHE SDA bagi eksportir pertambangan

Pemerintah menetapkan aturan baru dalam penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA bagi eksportir sektor pertambangan. Melalui implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2026, eksportir yang memenuhi kriteria dapat menempatkan paling sedikit 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan. Ketentuan baru ini mulai berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor sejak tanggal 1 September 2026. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *