Pemerintah akan menyesuaikan atau menurunkan suku bunga pinjaman ultra mikro, meliputi Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar, yang dikelola PT Permodalan Nasional Madani, PNM, menjadi 8%, serta mulai berlaku bulan September 2026. Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies, Nailul Huda menerangkan, penurunan suku bunga pinjaman ultra mikro turut berdampak terhadap pembiayaan produktif fintech peer to peer lending atau pinjaman daring. ( ben )




