Pemerintah dan DPR telah bersepakat untuk menyelesaikan persoalan menyangkut lebih dari 1 juta guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Setelah penuntasan persoalan itu, pemerintah daerah atau pemda tidak boleh kembali mengangkat guru PPPK ataupun merekrut guru honorer baru.( tbu )




