Kebijakan pemerintah memangkas biaya layanan e-commerce bagi pelaku UMKM hingga 50% dinilai berpotensi meringankan beban biaya penjualan sekaligus memperbesar margin usaha. Asosiasi E-Commerce Indonesia idea mengatakan, industri e-commerce pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Sejumlah platform besar saat ini telah memiliki sistem yang mendukung UMKM berjualan secara digital. Namun skema potongan 50% itu masih dibicarakan dengan Kementerian UMKM. Potongan itu ditujukan bagi pedagang yang sepenuhnya menjual produk dalam negeri. Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah menekankan transparansi dalam pengenaan biaya pada ekosistem perdagangan digital. ( tbu )




