TNI mengungkapkan narkoba jenis ketamin seberat 1,3 ton di Kapal MV King Sun akan diselundupkan melalui perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Kepulauan Riau. Estimasi nilai ekonomis jika per gramnya ditaksir senilai 2 juta maka barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas senilai 2,6 triliun rupiah. Peristiwa ini bermula ketika KRI Kerambit-627 mencari Vessel Of Interest MV King Sun berbendera Tanzania pada 5 Agustus 2026 pukul 20, lalu terdeteksi di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia sehari kemudian. KRI Kerambit-627 kemudian melaksanakan shadowing dan menurunkan Tim VBSS untuk memeriksa muatan kapal Kamis malam. Ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkotika jenis ketamine. ( tbu )




