Menhub targetkan Perpres Ojol diterbitkan pada Agustus 2026

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan Peraturan Presiden mengenai pengemudi ojek berbasis online dapat diterbitkan pada Agustus 2026, atau sebelum peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 ini. Adapun substansi pengaturan untuk layanan angkutan penumpang roda dua dan pada dasarnya telah mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026 lalu, yang mana ketentuan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam Perpres. Meski begitu Perpres tersebut belum akan mengatur perluasan ketentuan bagi layanan angkutan penumpang roda empat. Namun, ia memastikan bahwa beleid ini akan mencakup layanan pengantaran atau delivery, seperti makanan, barang, dan dokumen. ( tbu )

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *