Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa setelah mantan Jampidsus itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU. Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan, status pemberhentian sementara itu akan berlaku hingga proses hukum terhadap Febrie berkekuatan hukum tetap.( tbu )



