Budiman Bayu Prasojo didakwa terima gratifikasi 7,7 miliar rupiah

Bekas Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi 7,7 miliar rupiah selama 2024-2026. Bersama dengan dua atasannya, Budiman menerima uang gratifikasi dari berbagai pihak, di antaranya pemilik usaha kargo dan rokok. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *