Bekas Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi 7,7 miliar rupiah selama 2024-2026. Bersama dengan dua atasannya, Budiman menerima uang gratifikasi dari berbagai pihak, di antaranya pemilik usaha kargo dan rokok. ( tbu )




