Regulator pasar Tiongkok resmi menjatuhkan sanksi denda dan penyitaan aset senilai 5,18 miliar yuan setara 765 juta dolar amerika atau sekitar 13,7 triliun rupiah ke penyedia layanan perjalanan daring terbesar di negara tersebut, Trip.com Group. Sanksi tegas ini diberikan atas tuduhan pelanggaran undang-undang antimonopoli. ( tbu )




