Pajak sector ekonomi digital naik signifikan

Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga 30 Juni 2026, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar 54,7 triliun rupiah yang berasal dari berbagai aktivitas ekonomi digital, mulai dari perdagangan melalui sistem elektronik PMSE, transaksi aset kripto, fintech peer-to-peer lending, hingga Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Kontributor terbesar masih berasal dari PPN PMSE yang mencapai 42 triliun. Selain itu, penerimaan dari pajak aset kripto tercatat sebesar 2,09 triliun, pajak fintech 5,1 triliun, serta Pajak SIPP sebesar 5,51 triliun. Hingga akhir Juni 2026 DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *