Bursa Efek Indonesia menjatuhkan Peringatan Tertulis Ketiga kepada Sinar Mas Multifinance SMMF lantaran belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan untuk periode yang berakhir 31 Desember 2025. Peringatan diberikan setelah SMMF belum juga memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan hingga 15 hari bursa sejak diterbitkannya Peringatan Tertulis Kedua. Berdasarkan hasil pemantauan hingga 2 Juli 2026, SMMF menjadi satu-satunya perusahaan perasuransian/induk perasuransian yang masih belum memenuhi kewajiban pelaporan keuangan auditan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. ( tbu )




