Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, atau APBI menegaskan, hingga kini belum mendapatkan kejelasan peran PT Danantara Sumber Daya Indonesia dalam rencana penerapan tata kelola ekspor satu pintu. Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani berharap pihak-pihak terkait segera menjelaskan mekanisme pelaksanaannya sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh. APBI menegaskan pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah 24/2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Menurut APBI, aturan turunan perlu menjelaskan mekanisme penjualan hingga pembentukan harga agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha pertambangan batu bara. ( ben )




