Industri alas kaki nasional masih menghadapi tekanan akibat maraknya peredaran produk impor ilegal dan sepatu tiruan di pasar domestik. Asosiasi Persepatuan Indonesia atau Aprisindo menilai, kondisi tersebut hingga kini masih berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen dalam negeri yang telah memenuhi berbagai ketentuan pemerintah. Sekretaris Jenderal Aprisindo, Yoseph Billie Dosiwoda mengatakan, pelaku industri alas kaki domestik harus mengeluarkan biaya lebih besar lantaran wajib memenuhi sejumlah standar, mulai dari Standar Nasional Indonesia, SNI, standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup, hingga persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN. Dengan berbagai ketentuan itu, pelaku industri domestik menggunakan bahan baku dengan biaya yang sudah naik. Bahkan untuk model tertentu, harga produknya bisa mencapai 200.000 hingga 300.000 Rupiah. Meski demikian, produk impor ilegal dengan model yang sama dapat beredar di marketplace dengan harga yang jauh lebih murah, sekitar 50.000 hingga 70.000 rupiah. ( ben )




