Pemerintah naikan tariff PNPB pengangkatan Notaris

Pemerintah resmi menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP untuk layanan pengangkatan notaris. Dalam aturan terbaru, biaya pengangkatan notaris naik dari 1,5 juta menjadi 5 juta per permohonan. Kenaikan tersebut mencapai lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tarif sebelumnya. Aturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 1 Agustus 2026. Tak hanya pengangkatan notaris, pemerintah juga mempertahankan tarif tinggi untuk sejumlah layanan kenotariatan lainnya. Misalnya permohonan perpindahan wilayah jabatan notaris ke Provinsi Daerah Khusus Jakarta dikenakan tarif 500 juta per permohonan. Sementara perpindahan wilayah jabatan selain Jakarta ditetapkan 100 juta per orang. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *