Bursa Efek Indonesia tengah mengkaji penyesuaian ketentuan harga pelaksanaan rights issue. Namun kajian ini hanya ditujukan bagi emiten yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus atau PPK. Langkah ini dilakukan agar mekanisme penghimpunan dana melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu HMETD lebih sesuai dengan karakteristik perdagangan saham di kedua papan tersebut. Ketentuan harga pelaksanaan rights issue yang berlaku saat ini masih relevan untuk saham di pasar reguler. Namun diperlukan pengaturan khusus bagi saham yang berada di Papan Akselerasi dan PPK karena mekanisme pembentukan harganya berbeda. Pembahasan mengenai penyesuaian ketentuan itu masih berlangsung. BEI belum menetapkan skema final lantaran proses penyusunan aturan masih berada pada tahap pembahasan internal. ( tbu )




