Mahfud MD soroti perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

menilai penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bukan merupakan pelimpahan perkara yang telah P-12 atau lengkap dari Polri ke Kejaksaan Agung yang seperti biasa terjadi, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan. Mekanisme pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di KUHAP dan belum pernah terjadi sebelumnya. Mahfud mengatakan, semula dirinya mengira perkara Febrie telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Namun setelah mengetahui Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri, Mahfud menyimpulkan yang terjadi bukan pelimpahan perkara, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan. Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, terdapat minimal dua alat bukti, dan tersangka sudah diperiksa oleh penyidik. Setelah itu, jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21 sebelum perkara dilimpahkan untuk proses penuntutan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *