PN Jaksel tunda sidang praperadilan Waka BGN Lodewyk Pusung

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung pada Senin 27 juli 2026. Lodewyk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025-2026. Penundaan ini lantaran pihak Kejaksaan Agung tidak hadir dalam persidangan. Menurut Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, sebenarnya pihaknya sudah siap dengan saksi-saksi dan lainnya. Dalam petitumnya, Lodewyk meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Ia memohon hakim menyatakan tindakan penyidik yang menangkap, menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Lodewyk juga menggugat keabsahan sejumlah dokumen hukum yang diterbitkan penyidik Jampidsus mulai dari surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, hingga surat perintah penahanan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *