Penyusunan Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik memicu polemik di kalangan pelaku industri hasil tembakau IHT. Pelaku usaha menilai proses penyusunan aturan itu belum mengakomodasi masukan para pemangku kepentingan. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia atau Gappri menilai draf aturan ini belum mengakomodasi aspirasi pelaku industri secara memadai.( tbu )



