Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan pemerintah menaikkan batas manfaat Jaminan Hari Tua JHT yang dikenai pajak jadi sekitar 400 juta rupiah. Menurutnya, ambang batas 50 juta yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan lantaran masih mengacu pada PP Nomor 68 Tahun 2009. Usulan itu disampaikan Said saat bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan Rabu ini 8 Juli 2026. Ia menilai, nominal 50 juta pada saat aturan diterbitkan memiliki daya beli yang jauh lebih besar dibandingkan saat ini. Karena itu, penyesuaian ambang batas perlu dilakukan agar lebih mencerminkan kondisi ekonomi terkini. Sebagai acuan, Iqbal menggunakan harga emas. Menurutnya, 50 juta pada 2009 setara dengan sekitar 152 gram emas. Dengan harga emas saat ini, nilai tersebut diperkirakan mencapai sekitar 400 juta. ( tbu )




