Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan, Pemerintah Kota Solo akan menerbitkan Surat Edaran tentang penanganan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer LGBTQ. Penerbitan SE ITU merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Pemkot Solo kini masih menyusun bentuk pelaksanaan aturan tersebut sebelum surat edaran resmi diterbitkan. Pemerintah kota akan menjalankan Perpres itu untuk tidak menormalisasikan LGBT di Kota Surakarta. Isi surat edaran masih disiapkan sehingga belum dapat menjelaskan secara rinci materi yang akan dimuat. Selain itu, Pemkot Solo belum menetapkan isi kebijakan, bentuk sanksi, maupun jadwal penerbitan surat edaran itu. ( tbu )




