OJK laporkan Indonesia Anti Scam Centre IASC terima 608 ribu laporan penipuan

OJK melaporkan bahwa Indonesia Anti Scam Centre IASC telah menerima 608 ribu laporan penipuan sejak peluncurannya pada November 2024 hingga 26 Juni 2026. IASC telah berhasil memblokir sekitar 557 ribu rekening. Nilai dana yang berhasil diblokir sebesar 674 miliar rupiah, dengan 200 miliar rupiah berhasil dikembalikan kepada pelapor. Namun OJK menilai jumlah itu hanyalah puncak gunung es, lantaran tidak semua orang akan melaporkan mereka menjadi korban penipuan. Menurut OJK, sebagian orang masih cenderung merasa malu untuk melaporkan dirinya sebagai korban penipuan. Penipuan sering kali memanfaatkan saluran pembayaran, rekening atas nama orang lain, sub-pedagang, aset virtual, dan jaringan lintas batas. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *