Ditjen Pajak Buru Pelaku Usaha Beromzet Diatas 4,8 Miliar

Pelaku usaha beromzet diatas 4,8 miliar rupiah per tahun yang belum menjadi pengusaha kena pajak PKP, masuk radar Ditjen Pajak. Otoritas pajak bakal memanfaatkan data transaksi marketplace untuk memantau omzet para pedagang online. Data yang dihimpun dari marketplace menjadi salah satu sumber informasi baru untuk wajib pajak. Bukti potong PPh Pasal 22 yang diterbitkan marketplace, akan tersimpan dalam basis data Ditjen Pajak dan dimanfaatkan untuk pengawasan. Jika hasil pemantauan menunjukkan omzet pelaku usaha melebihi 4,8 miliar rupiah, Ditjen Pajak akan mengimbau pelaku usaha untuk melaporkan usahanya dengan benar sekaligus mengajukan pengukuhan sebagai PKP. Tak hanya itu, mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, juga akanĀ  menjangkau pedagang yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan maupun wajib pajak yang selama ini berstatus nonaktif.

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *