Pelaku usaha yang berjualan di platform marketplace atau e-commerce menilai implementasi pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform perdagangan elektronik mulai 1 Juli 2026 masih menyisakan sejumlah ketidakjelasan, terutama terkait mekanisme teknis pemotongan pajak. Jonathan Kho, selaku pelaku usaha sekaligus konsultan di sektor marketplace menyatakan hingga hari pertama implementasi, pelaku usaha maupun marketplace masih belum memperoleh petunjuk teknis yang memadai mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini terlalu tergesa-gesa, sedangkan petunjuk pelaksanaannya belum benar-benar disosialisasikan. Menurut Jonathan, ketidakjelasan itu mencakup dasar pengenaan pemotongan PPh 0,5%. Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan apakah pungutan dihitung dari harga jual sebelum diskon, setelah diskon, nilai yang diterima penjual, maupun perlakuan atas transaksi retur dan sengketa. (bloom-tbu)




