Mahkamah Agung Amerika Serikat resmi menolak poin utama dalam agenda imigrasi Presiden Donald Trump. Lembaga peradilan tertinggi itu menilai rencana Trump membatasi status kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir atau birthright citizenship sebagai tindakan yang bertentangan dengan konstitusi. Suara di pengadilan sempat terbelah. Namun, pihak MK menyatakan perintah eksekutif yang diterbitkan Trump hanya berselang beberapa jam setelah pelantikannya tahun lalu itu, tidak dapat diselaraskan dengan Amandemen ke-14 Konstitusi Amerika. Melalui perintah eksekutifnya, Trump berusaha membatasi hak kewarganegaraan otomatis itu hanya bagi bayi yang memiliki minimal satu orang tua berstatus warga negara Amerika atau pemegang green card. Kebijakan ini diperkirakan berdampak langsung pada sekitar 250 ribu anak yang lahir dari imigran tanpa dokumen resmi serta pemegang visa sementara. ( tbu )




