Dirjen Pajak resmi berlakukan PPh pasal 22 pedagang online.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian keuangan resmi memberlakuan kebijakan PPh Pasal 22 para pedagang online mulai berlaku hari ini. DJP pun telah menunjuk 4 marketplace atau e-commerce untuk melakukan pemungutan itu yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempat marketplace itu sudah mempersiapkan sistem hingga kapasitas administrasi untuk penyetoran dan pemungutan. Dalam menjalankan aturan ini DJP menerapkan mekanisme sederhana. Yakni konsumen bayar melalui marketplace kemudian PPh 22 dipungut. Marketplace menerbitkan tagihan di dalamnya termasuk tagihan PPh 22. Besaran pajak yang dipungut sebesar 0,5%. Untuk pedagang yang menggunakan skema PPh Final UMKM, PPh pasal 22 tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh Final. ( tbu )

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *