Bareskrim Polri temukan praktik peredaran bahan berbahaya ilegal jenis Sianida

Bareskrim Polri menemukan praktik peredaran bahan berbahaya ilegal jenis Sianida saat mengusut kasus perdagangan hasil Penambangan Emas Tanpa Izin di beberapa daerah. Sianida ilegal tersebut diduga merupakan hasil importasi dari Tiongkok dan Korea. Penyidik kemudian mendeteksi tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi. yaitu sebuah kontrakan di Pondok Gede, Bekasi; sebuah gudang di Kalideres, Jakarta Barat; dan gudang ekspedisi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 362 drum Sianida seberat 18,1 ton dengan nilai 14,5 miliar rupiah. Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi untuk mendalami alur distribusi dan alur masuk Sianida ilegal. Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku sudah melakukan perdagangan sianida ilegal sejak 2024. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *