Pemerintah memastikan kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace mulai berlaku Rabu hari ini. Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak hari ini dijadwalkan menggelar konferensi pers untuk menyampaikan pelaksanaannya, termasuk penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak. Secara teknis DJP telah siap menjalankan kebijakan tersebut. ( tbu )




