Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengungkapkan hanya terdapat empat jenis pekerjaan penunjang yang boleh diisi outsourcing. Di antaranya yakni petugas katering, security, driver, dan cleaning service. Ketentuan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 7 tahun 2026. Aturan ini keluar paling lambat pertengahan Juli 2026. Dalam penerapannya, Said Iqbal mengatakan bahwa perusahaan akan dikasih waktu 6 bulan untuk menyesuaikan aturan tersebut. Dalam revisi aturan itu masih ada perdebatan antara buruh dan pemerintah. Dimana pemerintah masih menginginkan agar pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan tetap boleh menggunakan tenaga outsourcing. Namun hal ini ditolak oleh buruh. ( tbu )




