Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap bahwa platform digital mulai menjalankan kewajiban menonaktifkan akun milik pengguna anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, hingga Juni 2026 ini TikTok telah menonaktifkan sekitar 4,1 juta akun anak. Sementara itu, YouTube telah menutup sekitar 600.000 akun anak pada Mei 2026. Penutupan akun anak ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. PP Tunas merupakan regulasi yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan lebih besar kepada anak saat mengakses layanan digital. Aturan ini mewajibkan platform menerapkan langkah-langkah pengamanan sesuai tingkat risiko layanan. ( tbu )




