Bekas Ketua Ombudsman RI Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang hingga rumah senilai 4,8 miliar rupiah dalam perkara dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025. Suap ditengarai untuk meloloskan sejumlah perusahaan dari kewajiban membayar tunggakan penerimaan negara bukan pajak.




