Jaksa Penuntut Umum menuntut pemilik Blueray Cargo, John Field, dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 300 juta rupiah subsider 100 hari kurungan. Tuntutan diajukan dalam perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tahun 2025 sampai 2026. JPU meyakini John terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Dalam perkara ini, John diduga tidak bekerja sendiri, melainkan bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri. Keduanya masing-masing turut dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. ( ben )




