Pemerintah memutuskan Lembaga Penjamin Simpanan LPS kini tak hanya berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan, tapi juga menjamin polis asuransi. Dengan demikian, LPS memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis kepada perusahaan asuransi. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang PPSK. Dalam beleid tersebut dipaparkan, LPS melakukan resolusi bank dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Kemudian, LPS bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan, dan melaksanakan penjaminan nasabah penyimpan. Kemudian juga berwenang menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis. LPS juga menetapkan syarat, tata cara dan ketentuan mengenai pembayaran klaim dan pelaksanaan penjaminan polis. ( tbu )




