Roy Suryo ditangkap  penyidik Polda Metro Jaya Jumat 19 juni pagi.

Roy Suryo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya Jumat 19 juni pagi. Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin mengatakan, Roy Suryo dijemput di rumahnya sekira pukul 7 WIB. Sebelum itu, Tifauzia Tyassuma juga dikabarkan dijemput penyidik sekira pukul 6.47 WIB di apartemennya. Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai perbuatannya. Klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *