Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan tumpukan ribuan kontainer berisikan barang-barang impor yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menyebabkan dwelling time bertambah. DJBC sejatinya telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang SPPB atas impor berbagai jenis barang yang sudah diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Namun banyak importir yang tidak kunjung mengeluarkan atau membongkar barang itu dari pelabuhan. Menurut DJBC, pembiaran barang di pelabuhan ini diantaranya dilakukan oleh BYD dan Wuling. Bahkan ada importir yang tidak mengeluarkan sejumlah impor mobil itu dari terminal pelabuhan dalam kurun waktu berminggu-minggu. ( tbu )




