Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka baru dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Kejagung menyebutkan, tersangka menjabat sebagai pimpinan perusahaan penyedia sepeda motor listrik untuk BGN, serta penetapannya dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. konstruksi perkara ini berawal di tahun 2025. Kala itu, Andri selaku Komisaris dan pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung. Pertemuan dilakukan dengan tujuan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN, termasuk sepeda motor listrik. ( ben )




