Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh pengadilan pada Jumat 12 Juni 2026 atas kasus yang berkaitan dengan operasi penerbangan drone militer ke wilayah Korea Utara. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon bersalah atas tuduhan membantu musuh dan penyalahgunaan kekuasaan. Pengadilan menilai, Yoon terlibat dalam perencanaan operasi penerbangan drone ke Pyongyang pada Oktober 2024 yang diduga digunakan untuk menciptakan alasan bagi penerapan darurat militer pada Desember 2024. Putusan itu menambah deretan persoalan hukum yang menjerat mantan pemimpin konservatif yang sebelumnya pernah menjabat sebagai jaksa agung Korea Selatan. Kebijakan darurat militer yang dikeluarkan Yoon pada akhir 2024 sempat memicu krisis politik terbesar di negara itu dalam beberapa dekade terakhir. Selama proses persidangan, Yoon membantah seluruh tuduhan. ( tbu )




